PT. Wika Realty Lakukan Perapihan Lahan  Di Taman Sari Palabuhanratu

TERASBERITA.NET | Sebagai bentuk tanggung jawab dan juga sebagai pemilik yang sah PT. Wika Realty (Wijaya Karya Realty) melakukan perapihan lahan di kawasan Tamansari  Palabuhanratu. Perapihan dan pembabatan semak dilakukan di area lahan kosong milik PT. Wika Realty  berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 251 sisa dan 252.

Hal ini  merupakan bagian dari  permintaan seluruh warga Tamansari Palabuhanratu agar  area dan kawasan Tamansari Palabuhanratu menjadi lebih rapi, bersih dan tertata.

Selama ini Wika Realty  Realty terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya terutama di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Menurut Akbar Tarumanegara Selaku Manager Legal dari PT.Wika Realty, diketahui banyak terdapat pihak – pihak lain yang mendirikan bangunan, menempati serta menguasai lahan milik PT. Wika Realty tanpa hak dan  ijin dilahan tersebut.

“Pihak kami sudah melakukan Laporan Pengaduan kepada Polres Sukabumi tertanggal 21 November 2024, perihal adanya penguasaan lahan WIKA Realty oleh pihak lain,” ujar Akbar ketika ditemui, Jumat (23/05/2025).

“Sebagian besar masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menandatangani surat pernyataan dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri ataupun keluar dari lahan garapannya yang berada dilahan WIKA Realty tersebut,” Terang Akbar.

Ditempat yang sama Arie Wibowo Manager Asset PT. Wika Realty mengungkapkan kedepannya kami bersama warga Tamansari Palabuhanratu bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dan juga aman terutama bagi warga Tamansari Palabuhanratu.

“Kawasan ini harus terjaga lingkungannya serta dapat menjamin keamanan para penghuni Perum Taman Sari untuk itu kami bersama warga serta pengurus lingkungan akan terus menciptakan lingkungan yang tertib dan terjaga,” Terang Arie.

Reporter : Fajar

Editor : A.Ahda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *