Pemberian Dana Kerohiman bagi warga pedagang TWA Sukawayana

Pemberian Dana Kerohiman Penataan Kawasan TWA Sukawayana Berjalan Sesuai Rencana

TERASBERITA.NET | Pemberian Dana Kerohiman bagi  para pedagang di Kawasan TWA Sukawayana kembali dilaksanakan, pembayaran dana kerohiman ini sebagai pengganti warung dan bangunan untuk para pedagang yang berada dikawasan TWA (Taman Wisata Alam) Sukawayana.

Sesuai rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melibatkan stakeholder bakal melakukan penataan CA (Cagar Alam) dan TWA (Taman Wisata Alam) Sukawayana, desa Citepus  dan Kecamatan Cikakak, menjadi kawasan ekowisata.

Pelaksanaan pembebasan dan pemberian dana kerohiman pun sudah berjalan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan. Masyarakat telah bersedia lahannya untuk dipakai dalam penataan pembangunan TWA Sukawayana menjadi kawasan ekowisata.

Warga pedagang yang menerima Dana Kerohiman oleh pengembang. Foto : TERASBERITA.NET

“Dari 268 pedagang yang ada dikawasan Cagar Alam dan TWA Sukawayana sudah hampir mencapai seratus persen dana kerohiman sudah diberikan dan diterima oleh warga, ujar sofyan selaku perwakilan dari pihak pengembang, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, dana kerohiman yang diberikan sudah melalui pendataan oleh kantor desa sehingga pemberian dana kerohiman pun sesuai apa yang diterima oleh warga.

“Kami hanya memberikan sesuai dengan data yang ada di desa adapun nominal yang diberikan  bervariasi sesuai dengan bangunan yang ada,” ungkap Sofyan di lokasi pembayaran..

Ditambahkan, pemberian Dana Kerohiman penataan kawasan wisata ini sangat penting. Karena masyarakat akhirnya bisa mendapatkan angin segar, setelah lama menunggu kepastian pencairan Dana Kerohiman untuk penataan kawasan Cagar Alam dan TWA Sukawayana .

“Sesuai ajuan pihak desa  ada 25 pedagang yang tidak memiliki tempat tinggal dan akan direlokasi  di blok samping Hotel Cleopatra  agar para warga ini dapat berdagang Kembali seperti semula,” terang Sofyan. Adapun bagi para pedagang yang belum menerima kerohiman secepatnya akan diberikan dalam beberapa hari ini.

“Batas akhir pemberian dana kerohiman sampai batas waktu tanggal 5 Pebruari 2024 dan sudah harus Clean and Clear,” pungkasnya.

Reporter : Bobby.R

Editor : A.Ahda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *