eksekusi lahan di Kp.Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu

Eksekusi Lahan di Kp.Cangehgar Palabuhanratu Sempat Diprotes Warga

TERASBERITA.NET | Proses eksekusi  tanah seluas 1 hektar lebih di kampung Cangehgar, RT 02, RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh petugas gabungan dari PN (Pengadilan Negeri) diwarnai aksi protes warga.

Baden (60) merasa keberatan dengan adanya pembongkaran warung miliknya, dirinya hanya hanya menerima surat pemberitahuan eksekusi terkait bangunan rumah yang ada di belakang warungnya.

dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 yang tertulis perihal pengosongan lahan sempat diwarnai aksi protes dari warga.

“Saya hanya mendapat surat untuk rumah yang ada dibelakang warung, Gak ada kalau warung, .karena  warung saya ini berada di atas tanah bina marga,” ujar Baden sambil menunjukkan patok batas, kenapa ini dieksekusi, saya tadi sempat melawan tapi kan gak dihiraukan oleh pengadilan, gak ada informasi ini, sudah ini, itu atau apa, atau bakal diganti tidak ada,” ujar Baden kepada wartawan Rabu, (22/1/2025).

“Seharusnya jangan deksekusi, kalau ada surat di Bina Marga ya gak masalah, karena ini hak bina marga atau PU berdasarkan patok tadi,” jelasnya.

Diakui oleh Baden dirinya telah mendirikan bangunan rumah di lahan yang dieksekusi tersebut kurang lebih 20 tahun, dengan dasar dibeli dari salah satu warga. “Ini sudah 20 tahun, dasar saya tinggal dan bangun rumah ada SPH dapat beli,” ucapnya.

Ahmad Yazdi Alaydrus selaku kuasa hukum pemohon dari Yudi Iskandar menjelaskan terkait dengan eksekusi lahan tersebut, dilakukan sesuai dengan permintaannya pada bulan September 2023 dan baru terlaksana tahun 2025 ini, sempat tertunda hampir 2 tahun.

Namun sebelum melakukan upaya eksekusi telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang ada di lahan tersebut.

“Pendekatan persuasif dengan mendatangi, menanyakan asal usul dan lain sebagainya, serta sudah berapa lama mereka tinggal, bervariatif memang ada yang 2017, 2018, 2019 ada yang baru masuk 2022, bahkan ada bangunan baru 2024 di belakang,” ujarnya Yasdi.

Sebelumnya sebagai pemohon eksekusi sudah melakukan berbagai macam cara agar masyarakat yang menempati lahan tersebut tidak merasa keberatan, namun selalu mengalami kebuntuan dan tidak menemukan titik terang, bahkan mereka ada yang meminta ganti rugi.

“Saya tidak menambahkan tidak mengurangi, bahkan disampaikan oleh para pihak baik terkait pemohon maupun termohon, mereka minta diganti oleh kami sebagai pemohon per meter 2 juta, itulah yang mengalami titik buntu sehingga kami sudah tawarkan dihadapan pengadilan waktu itu, ada anggaran untuk bisa mengganti kerohiman tapi mereka tolak, mereka minta 2 juta,” tegasnya.

Dirinya mengaku sempat merasa kebingungan ketika diminta oleh pemohon disuruh menawar kepada para masyarakat, tetapi hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan dan menduga terdapat orang orang yang memanfaatkan situasi masyarakat atas ketidaktahuan terkait persoalan tersebut.

“Saya disuruh menawar, saya bingung menawar apa, kemudian ini perlu dipahami dan dicatat kenapa ini bangunan banyak, 1000 persen ada indikasi mafia tanah, ada orang orang yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keamanan masyarakat bahwa sertifikat di tanah ini bilangnya palsu, bahwa ini bisa disertifikatkan,” paparnya.

“Justru hari ini bisa didorong ke pihak kepolisian oleh korban gusuran ini, untuk melakukan upaya hukum melakukan pelaporan ke pihak kepolisian karena mereka ditipu, dijanjikan bisa disertifikatkan, mereka dijanjikan ini tanah clear, tidak ada masalah dan sebagainya dan oknum ini mengambil uang bervariasi ada yang 200 juta, ada yang 350 juta,” beber Yazdi.

Yazdi menegaskan, bagi masyarakat yang tergusur dari lahan yang dieksekusi, sebagai kuasa pemohon siap membantu masyarakat dengan menyiapkan pengacara untuk membongkar persoalan tersebut.

Reporter : Bobby.R

Editor : A.Ahda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *