IBSW Sorot Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Dengan Dalih Tanah Garapan Di Desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang
TERASBERITA.NET | Tanah Garapan seluas 40.000 meter (4Hektar) di desa Cikarae Thoyyibah Kecamatan Cikidang diduga dijual belikan kepada pihak ketiga untuk dijadikan lahan pertanian. Lahan tersebut dijual kepada seseorang yang ingin membuka lahan dilokasi itu.
Dengan dijual belikannya lahan Garapan tersebut, terlihat jelas dilokasi lahan telah dilakukan proses pengerjaan tanah dengan membabat dan meratakannya dengan alat berat (Cut And Fill) oleh pembeli.
Hal inipun menjadi keluhan masyarakat desa, dengan hadirnya alat berat yang melalui jalan desa tanpa menggunakan alat angkut (move) sepanjang lebih kurang 5 kilometer kelokasi lahan tanah yang menyebabkan jalan yang dilalui oleh alat berat membekas yang bisa merusak jalan.
“Sekitar pukul 09 malam Alat berat masuk dari perbatasan desa hampir 5 kilometer, selama tiga hari tiga malam kelokasi,” ujar warga desa
Suryana salah seorang warga RT.03/07 Kp.Cipicung bahwa dirinya juga tidak mengetahui lahan tersebut peruntukkannya untuk apa.
“Ya tau-tau sudah ada alat berat yang meratakan lahan itu, saya yang paling dekat dengan lokasi disini tidak diberitahu, kurang paham juga padahal lokasi tanah dengan rumah saya kan dekat, saya tidak tau kalau lahan itu di jual ke pihak lain” ujar Suryana.
Saepul Rahmat Kepala Desa Cikarae Thoyyibah saat ditemui menjelaskan, bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik seorang lurah yang terdahulu yang merupakan tanah Garapan (TG) yang dikelola seorang yang bernama Dayat yang di operalihkan alihkan sekarang ke pihak lain.
“Saya hanya menghadiri antara pemilik Garapan kepada orang yang ingin mengoper Garapan dan bukan jual beli, ujar Kades Ketika ditemui dikantornya, Rabu (05/02/2025}.
Dijelaskan Kades, di peta tanah tersebut kepemilikannya lurah terdahulu yang disebut lurah kolor sampai ke anaknya yang Bernama Dayat dengan luas 4 hektar, dengan tiga kepemilikan, Dayat sendiri menguasai dengan luas 3 hektar lebih, terang Kades.
“Oper alih Garapan itu dengan nominal Rp.10.000 permeternya itupun dibayarkan pertermen hanya DP saja yang sudah dibayar,” beber kades.
Dirinyapun mengakui adanya oper alih Garapan seluas 4 hektar tersebut tidak sah secara Administrasi,
“Kenapa saya berani menyetujiu itu karena lahan tersebut tidak digunakan samasekali dan tidak ada pemanfaatan selain itu juga dekat dengan pemukiman, dikala hari ini di ca’angan hama babipun menjauh termasuk kerawanan warga” terang Kades.
Adanya kejadian ini ketua IBSW (Indonesia Bureaucrazy and Service Watch) Kabupaten Sukabumi Ulle Zulkarnaen menyorot, menurut dia bahwa tanah Garapan tidak boleh diperjual belikan
“Perbuatan hukum jual beli tanah garapan dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada karena tidak sesuai dengan Pasal 1320 KHUPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian baik syarat sah subjektif maupun objektif,” ujar Zulkarnaen.
“Serta tidak terpenuhinya syarat materil dan syarat formil. Akibat hukum yang timbul berupa lenyapnya suatu hubungan hukum sehingga tidak melahirkan kewajiban dan hak pada para pihak,”ungkap Zul.
Jika statusnya masih menjadi tanah garapan, lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Pasalnya, tanah tersebut tidak dilekati suatu hak yang dikeluarkan oleh BPN, sehingga orang yang menggarap tanah tersebut tidak bisa disebut pemilik tanah. Tegas Zulkarnaen Ketika ditemui dikantornya.
Seharusnya oper alih Garapan yang dihitung itu berupa tegakkan bukan jual beli , karena hak atas tanah tidak memiliki kekuatan secara sah, serta belum jelas status kepemilikannya. Bila ini terus dibiarkan pihaknya akan melaporkan ke pihak terkait kalau perlu sampai tingkat Kementrian, Pungkas Zulkarnaen.
Editor : A.Ahda