Dampak dari pembukaan lahan tambang emas PT.Golden Pricindo Indah Mengakibatkan puluhan hektar sawah terendam lumpur

Pembukaan Lahan Baru Penambangan Emas PT. Golden Pricindo Indah Sebabkan Puluhan Hektar Sawah Petani Terendam Lumpur

TERASBERITA.NET | Lebih kurang 50 hektar lahan pertanian di Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, terkena dampak dari pembukaan lahan tambang baru oleh PT.Golden Pricindo Indah (GPI) hingga menyebabkan sawah para petani mengalami gagal panen akibat material lumpur. Dugaan kuat Masyarakat, berasal dari aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan pihak PT GPI. ampak jelas kerugian dan kekecewaannya para petani, menganggap PT. GPI melakukan kegiatan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Sehingga Masyarakat Desa Cihaur kini menuntut PT GPI untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. Mereka meminta perusahaan untuk bertanggung jawab memberikan kompensasi yang layak dan menghentikan aktivitas yang dapat merusak lingkungan lebih berat lagi.

“Kami sudah berulang kali meminta kepada perusahaan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, namun sepertinya tidak ada perubahan,” Ujar Rebo warga Kp Cienggang kepada wartawan Minggu, 06/04/2025.

“Ini bukan hanya soal gagal panen, tapi juga tentang masa depan kami sebagai petani. Kami tidak bisa lagi mengandalkan lahan pertanian sebagai sumber penghidupan kami,” terangnya.

Aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh PT Golden Pricindo Indah diduga kuat sebagai penyebab utama terjadinya bencana lumpur ini. Lumpur yang mengalir ke lahan pertanian warga telah merusak struktur tanah dan menghancurkan tanaman padi yang sedang tumbuh.

Sementara pihak Pemerintah Desa yang diharapkan dapat menengahi permasalahan ini seperti tutup mata, warga Masyarakat berharap Pemerintah Desa untuk segera turun tangan dan menginvestigasi permasalahan ini.

“Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan keadilan kepada warga Desa Cihaur dan memastikan bahwa perusahaan harus patuh terhadap peraturan dan pengelolaan lingkungan, tidak bertindak semena-mena” ujar Fahlam warga Kp.Cikonang.

Dirinya juga menyebut bahwa Tindakan yang dilakukan oleh PT GPI merupakan penindasan terhadap warga, ia menuntut kepada pemerintah untuk segera menutup tambang tersebut yang tidak peduli terhadap lingkungan dan menyengsarakan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat himbauan/pemberitahuan kepada PT. GPI tertanggal 18 Februari 2025 untuk segera melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

Pihaknyapun telah melakukan monitoring dengan Dinas ESDM Propinsi Jawa Barat, serta pendampingan dengan Aparat Penegak hukum ke PT. GPI pada saat itu.

“Adanya keluhan masyarakat terkait dampak yang diduga di timbulkan dari kegiatan tambang PT. GPI yang menyebabkan sawah petani mengalami gagal panen, aliran lumpur, tentunya menjadi perhatian penting bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten sukabumi, dan akan segera ditindak lanjuti untuk penaganan bersama instasi terkait sesuai kewenangan,” Ungkap Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Senin, 07/04/2025.

Reporter ; Ade Willi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *