Pengundian Nomor Urut Paslon Akan Dilaksanakan Pada 23 September 2024
TERASBERITA.NET | Hari Rabu 23 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan calon (Paslon) Bupati Sukabumi dan Wakil Sukabumi.
Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i kepada wartawan, terkait pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Paslon datang mulai pukul 12.30 hingga selesai,” terang Mulya kepada wartawan.
Pihaknya akan memastikan persyaratan semua calon, baik itu berkas calon dan pencalonan apakah sudah memenuhi syarat.
Ia meminta kepada masing-masing paslon tidak terlalu membawa masa banyak, kesepakatan hari ini adalah yang bisa hadir itu 39 orang. “Adapun misal dari masing-masing paslon membawa masa banyak, KPU Kabupaten Sukabumi tidak bertanggung jawab diluar 39 orang,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menyampaikan jelang pelaksanaan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Bawaslu sudah mengeluarkan himbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara mandiri sampai dengan tanggal 20 September 2024.
“Kalaupun sampai tanggal 20 September itu masih banyak yang belum ditertibkan secara mandiri, tentu kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, hingga nanti masuk masa kampanye semua APS sudah tertib dan alat peraga kampanye (APK) sudah bisa dipasang di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan,” tandasnya.(*)